Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika, Pemprov NTB Terbitkan Pergub Tarif Kamar Hotel

- 18 Februari 2022, 08:54 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi. /Dok Dinpar NTB.

INDOBALINEWS - Menjelang pagelaran MotoGP pada bulan Maret 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal tarif kamar hotel.

Pergub ini, kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, mengatur harga kamar hotel dengan klasifikasinya.

"Regulasi ini, untuk menciptakan suasana yang baik bagi citra pariwisata NTB," katanya, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Anggap Kliennya Tak Bersalah, Sri Dharen Harapkan Keadilan untuk Dilshod Alimov

Pergub ini, kata Yusron, adalah pedoman kepada pelaku usaha perhotelan, soal tarif kamar.

Menurutnya, selama ini, tarif kamar hotel membuat para penonton MotoGP menjadi bingung.

Tetapi dengan Pergub ini, katanya, mewujudkan kepastian soal harga hotel bagi masyarakat.

 Baca Juga: Pesawat Singapore Airlines Kembali Mendarat Mulus di Bandara Ngurah Rai Bali Disambut Water Salute

"Adanya kepastian tarif kamar hotel, akan memberikan kesempatan yang sama bagi penonton MotoGP," katanya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x