Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Binomo: Status Doni Salmanan ke Tahap Penyidikan

- 5 Maret 2022, 05:53 WIB
Kasus Doni Salaman dalam perkara  penipuan trading binary option aplikasi Binomo kini naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasus Doni Salaman dalam perkara penipuan trading binary option aplikasi Binomo kini naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. /@donisalmanan/Instagram.com

INDOBALINEWS – Kasus dugaan penipuan Binomo memasuki babak baru setelah Polri menaikkan status terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tindakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tersebut membuktikan polisi menjalankan kepercayaan masyarakat yang beharap kasus Binomo segera terbongkar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidikan terhadap Doni Salmanan diputuskan seusai gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Penerbangan Perdana Australia Hadir Kembali di Bali, Diharap Mempercepat Pemulihan Ekonomi

"Diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa sepuluh orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan adalah tujuh orang saksi pelapor dan tiga orang saksi ahli.

Kasus Doni Salmanan diproses setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.

Kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: MotoGP 2022 Qatar Dimulai, Marc Marquez: Kami Berada di Posisi Lebih Baik

Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Kasus ini tidak hanya merugikan banyak orang, tetapi dengan pengungkapan kasus Binomo oleh Polri dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih hati-hati dalam kegiatan trading.

Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi mengatakan masyarakat khususnya para trader harus lebih cermat memilih platform berinvestasi.

Baca Juga: JogjaRockarta Festival: Usung Konsep 'Rock on Jeep', Digelar 24 dan 25 September 2022

Kata dia setiap trading pasti ada yang diperdagangkan, begitu pun investasi sudah pasti ada nilai dan aturannya.

Intan Fauzi mengingatkan kepada anak-anak muda milenial yang sebagai trader agar lebih jeli memilih platform trading agar tak tertipu hingga mengalami kerugian.

Pengamat ekonomi Unair Gigih Prihantomo mengungkapkan kasus para trader yang rugi seperti kasus di Binomo itu terjadi lantaran para endorse dan influencer aplikasi tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan soal resiko yang akan diterima oleh trader.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah