Kasus Penipuan Investasi Binomo: Calon Mertua Indra Kenz dan Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi

- 15 Maret 2022, 10:25 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram @indrakenz

 Sehari sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Rudy Salim pada Selasa, (15/3/2022).

Menurut Gatot Repli Handoko pemeriksaan terhadap Rudy sedianya dijadwalkan Senin, tapi yang bersnagkutan berhalangan hadir sehingga dilakukan Selasa ini.

Baca Juga: Welcome Back! Jetstar Australia Melbourne Denpasar: Penerbangan Perdana Bawa 271 Penumpang

"Senin, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik besok, Selasa (15/3/2022)," ujar Gatot.

Rudy Salim, pemilik showroom Prestige Motorcars akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan tersangka penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz sempat membeli kendaraan mewah dari showroom tersebut yang kemudian dipamerkan melalui konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Baca Juga: Ikut Sukseskan Event MotoGP Kapal Baladewa Baharkam Mabes Polri Sisir Perairan NTB

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, Indra Kenz bakal dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terkait kasus tersebut adalah 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah