Kasus Penipuan Investasi Binomo: Calon Mertua Indra Kenz dan Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi

- 15 Maret 2022, 10:25 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram @indrakenz

INDOBALINEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan pendalaman terkait kasus penipuan investasi Binomo dengantersangka Indra Kenz.

Beberapa pihak yang berhubungan dengan Indra Kenz telah diperiksa dan sejumlah lainnya menyusul.

Hari ini, Selasa 15 Maret 2022, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudianto Pei, ayah kandung Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.

Baca Juga: Awasi Penerapan Prokes Unit Samapta Pantau Kawasan Obyek Wisata di Badung Bali

Selain itu, pengusaha Rudy Salim juga akan diperiksa terkait pembelian mobil mewah Indra Kenz.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka untuk menelusuri aliran dana dari crazy rich asal Medan tersebut.

"Iya R (Rudianto Pei) dijadwalkan periksa hari ini, Selasa, 15 Maret 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Baca Juga: Bali Makin Ramai oleh Turis Mancanegara, Tak Diikuti oleh Kenaikan Kasus Covid 19

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Hasilnya, diketahui Vanessa menerima uang senilai Rp10 juta dari yang dijanjikan Indra sebesar Rp2 miliar.

 Sehari sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Rudy Salim pada Selasa, (15/3/2022).

Menurut Gatot Repli Handoko pemeriksaan terhadap Rudy sedianya dijadwalkan Senin, tapi yang bersnagkutan berhalangan hadir sehingga dilakukan Selasa ini.

Baca Juga: Welcome Back! Jetstar Australia Melbourne Denpasar: Penerbangan Perdana Bawa 271 Penumpang

"Senin, 14 Maret 2022 saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik besok, Selasa (15/3/2022)," ujar Gatot.

Rudy Salim, pemilik showroom Prestige Motorcars akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan tersangka penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz sempat membeli kendaraan mewah dari showroom tersebut yang kemudian dipamerkan melalui konten YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Baca Juga: Ikut Sukseskan Event MotoGP Kapal Baladewa Baharkam Mabes Polri Sisir Perairan NTB

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, Indra Kenz bakal dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terkait kasus tersebut adalah 20 tahun penjara.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah