Eka Wiryastuti kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.
Lili Pintauli mengatakan keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret 2022.***