Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jadi Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Dana Insentif Daerah

- 24 Maret 2022, 19:03 WIB
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022.
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018, Kamis 24 Maret 2022. /Tangkapan Layar YouTube KPK RI/

Eka Wiryastuti kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

Lili Pintauli mengatakan keduanya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret 2022.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x