INDOBALINEWS - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana insentif daerah (DID).
Eka Wiryastuti menjabat bupati Tabanan selama dua periode pada kurun 2010-2021.
Selain Eka Wiryastuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka yang terkait yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja (dosen, pernah menjadi staf Bupati Eka Wiryastuti khusus bidang ekonomi dan pembangunan).
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Apakah Kecemasan Anda Sebenarnya Penyakit Mental?
Seorang tersangka lainnya adalah Rifa Surya, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Kamis 24 Maret 2022 mengatakan penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK.
Selain itu juga keterangan dari tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dkk.
Lili Pintauli menyebut pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Tabanan pada tahun lalu.
Baca Juga: BIGBANG Comeback! Akan Rilis ‘Still Life’, Single Pertama Setelah Empat Tahun Jeda