Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan di mapolda tersangka menjalani proses sidik jari dan memastikan tersangka yang dibawa benar MSAT, yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan santriwati.
"Termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk teknis pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pencabulan agar segera disidangkan,” ungkap Dirmanto, dikutip dari PMJNews.
Kata Dirmanto hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejati Jawa Timur, tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas 1 Medaeng pada Jumat, 8 Juni 2022, dini hari.***