Tanpa buang-buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang dikemas di dalam bekas pembungkus teh.
Baca Juga: Kebijakan Spasial Perpanjangan Kredit Perbankan dari OJK hingga 31 Maret 2024
Selain itu juga ditemukan 20 plastik klip berisi 2.000 butir ekstasi warna coklat di dalam tas slempang yang dibawa pelaku.
Guna pengembangan, pelaku kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Raya Sempidi, Gang Ilalang, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Dari kamar pelaku, petugas kepolisian menemukan sebuah brankas di bawah wastafel dapur yang berisi timbangan, sendok plastik, isolasi dan plastik klip kosong.***