Di sana, pelaku yang ditangkap di lobi sebuah hotel Jalan Lebak Bene Legian Kelod, Kuta Badung, Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 19.00 Wita ini mengaku diberi upah Rp1 juta.
Setelah barang diambil, pelaku diperintahkan untuk membawa pulang ke tempat kosnya.
Hery juga memerintahkan pelaku agar barang tersebut dipecah dan diedarkan.
Baca Juga: BRI Liga 1: Luis Milla Sebut Fisik dan Stamina Pemain Persib Bandung Meningkat Signifikan
"Pelaku dijanjikan upah Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu untuk sekali tempel," jelas Kapolresta Denpasar.
Di tempat yang sama Kasatesnarkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan, saat diperiksa pelaku mengakui menjadi pengedar sejak 2 bulan lalu.
"Pelaku bukan residivis. Dia menjadi pengedar sejak dua bulan lalu," terangnya.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur Hari ke8: Korban Meninggal 323 Orang, 9 Orang Masih Dinyatakan Hilang
Diberitakan sebelumnya, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima polisi jika pelaku menjadi kurir narkoba di wilayah Denpasar.
Ketika melakukan penyanggongan, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku mendapatinya sedang berada di loby hotel.