WNA Ceko dan Slovakia Buronan Interpol Red Notice Ditangkap di Bali

- 13 Desember 2022, 20:21 WIB
2 Buronan Interpol Red Notice dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Bali Selasa 13 Desember 2022.
2 Buronan Interpol Red Notice dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Bali Selasa 13 Desember 2022. /Dok Awid

Warga negara Ceko ini datang ke Bali dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798). Ia juga terditeksi tinggal di Jalan Ratna, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Sedangkan Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019, namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali.

Baca Juga: Viral Siswa SMP Yogya 'Kesurupan Massal', Ini Penjelasan Ajik Krisna Pemilik Toko Oleh Oleh, Tempat Kejadian

Terakhir ia kembali masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).

Personel Bagjatinter kemudian melakukan koordinasi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali, termasuk dengan pihak Imigrasi.

Pencarian terhadap kedua WNA ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah vila di kawasan Kuta Utara, Badung dan wilayah Ubud, yang ditengarai menjadi tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Sambut Nataru 2023 Bandara Ngurah Rai Siapkan hampir 500 Extra flight

Pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, personel Bagjatinter melakukan penyelidikan dengan mendatangi Villa Kusuma Cliff di Kuta Selatan, Badung tempat tinggal Cyril Stiak.

Di sana petugas melakukan pengintaian. Pagi harinya, Cyril Stiak ditangkap di sebuah rumah kontrakkan yang berada tidak jauh dari Villa Kusuma Cliff.

Baca Juga: Liga 1: Persebaya Surabaya Cuma Main Imbang Lawan Juru Kunci, Saatnya Rombak Tim?

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah