WNA Ceko dan Slovakia Buronan Interpol Red Notice Ditangkap di Bali

- 13 Desember 2022, 20:21 WIB
2 Buronan Interpol Red Notice dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Bali Selasa 13 Desember 2022.
2 Buronan Interpol Red Notice dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolda Bali Selasa 13 Desember 2022. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Seorang WNA Ceko dan WNA Slovakia berhadil ditangkap di Kuta dan Ubud Bali oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bekerjasama dengan Polda Bali dan Imigrasi.

Kedua orang ini yang merupakan buronan Interpol dan masuk Red Notice atas kasus penggelapan dan penipuan bernama Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia.

"Kedua warga asing ini sebelumnya masuk dalam Red Notice yang dikeluarkan Interpol," terang Kabagjatinter Set NBC Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto, Selasa 12 Desember 2022 di Mapolda Bali.

Baca Juga: Live Streaming PSIS Semarang vs Persija Jakarta, Tayang di Vidio, Cek Link Nonton BRI Liga 1 di Sini

Kedua warga asing tersebut diburu atas kasus penipuan dan penggelapan di Ceko. Mereka menjadi buron setelah membobol 19 perusahaan di negaranya.

Tommy mengatakan, pada tanggal 29 November 2022 melalui Bilateral Meeting Head of NCB Meeting di Lyon, Perancis, NCB Prague menyampaikan permohonan kepada NCB Jakarta untuk melakukan pencarian keberadaan dan penangkapan terhadap keduanya.

Tim Bagjatinter kemudian melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP keduanya.

Baca Juga: Gempa Susulan di Karangasem Masih Terjadi, Warga Kecamatan Kubu Bertahan di Luar Rumah

Di sana diperoleh hasil bahwa Cyril Stiak masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x