Baca Juga: Terbawa Gelombang Pasang dan Angin Kencang, Jasad Rudi Asal Gorontalo Terdampar di Pantai Kuta
"Dari hasil visum dan autopsi, korban meninggal akibat jeratan kabel. Korban dicekik dan dibenturkan kepalanya," timpal Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan masing-masing ancaman maksimal penjara 15 tahun.***