Mantap! Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Rusia Gegara Hal Ini

- 28 Februari 2023, 17:27 WIB
Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar, mendeportasi WNA Rusia karena penyalahgunaan visa.
Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar, mendeportasi WNA Rusia karena penyalahgunaan visa. /Kirania Hafshah/Indobalinews/Kirania Hafshah

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap Sergey Zanimonets (28), Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia lantaran bekerja tanpa izin.

Langkah tegas dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada salah satu Warga Negara Asing (WNA).

Adalah Sergey Zanimonets (28) yang salah menggunakan izin tinggal. Imigrasi Denpasar menjadwalkan mendeportasi Sergey, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Festival Sinema Australia Indonesia 2023 di Lombok Hadirkan 5 Karya Terbaik

"Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian seorang warga negara asing asal dari Moskow Rusia ini merupakan komitmen kami bagi WNA yang melanggar aturan,” tegas Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan.

Barron menambahkan, penindaktegasan kepada bule Rusia tersebut tak terlepas dari keluhan masyarakat terkait adanya WNA yang bekerja tanpa izin.

"WNA asal Rusia telah melakukan kegiatan yang menyalahi aturan UU Nomor 6 Tahun 2011. Untuk itu tersangka dikenakan pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian,’ ujarnya.

Baca Juga: 2 Mayat Wanita Dicor di Sebuah Rumah, Posisi Mengerikan di Bawah Tangga Bikin Merinding

Barron melanjutkan, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan akan keberadaan orang asing di wilayah Bali.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x