Mantap! Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Rusia Gegara Hal Ini

- 28 Februari 2023, 17:27 WIB
Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar, mendeportasi WNA Rusia karena penyalahgunaan visa.
Kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar, mendeportasi WNA Rusia karena penyalahgunaan visa. /Kirania Hafshah/Indobalinews/Kirania Hafshah

“Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap Barron.

"Kami ingin orang asing yang masuk ke Bali membawa manfaat buat masyarakat Bali, bukan sebaliknya,” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.

Baca Juga: Mantan Mertua Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Abby Choi, Ternyata Tak Terima Gegara Hal Ini

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar, Tedy Riyandi, menjelaskan Sergey masuk ke Bali menggunakan visa investor pada 2022 lalu.

"Diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian serta penangkalan dengan biaya sendiri pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023.

"Pada malam ini SZ akan kami pulangkan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Tedy.

Baca Juga: Akhirnya 5 Tersangka Pembunuhan Abby Choi Diringkus, Selingkuhan Mantan Mertua Bantu Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x