Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap aparat penegak hukum. "Ya, kita merasa demikian (kecolongan), selanjutnya ditunggu proses hukumnya tentang perannya," ucap Anggiat.
Selain itu Anggiat juga merasa kecewa dengan ulah petugas Imigrasi tersebut. Ia pun mengimbau petugas Imigrasi lainnya agar menjalankan tugas dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, sesuai prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP) dan etika.
Baca Juga: Afro Fest Dipastikan Jalan Terus, Isu WN Uganda Jadi Penyelenggara Hoaks
"Tanggapan saya, kecewa atas rendahnya mental petugas seperti dia (AH)," ungkap penuh kekecewaan.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.
Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas Imigrasi, berinisial AH.
Baca Juga: Mengenal Kampanye Politik Berbasis Artificial Intelligence
Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali. Dalam kasus ini, AH disebut berperan meloloskan para pendonor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Atas perannya itu, dia menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Kadiv Imigrasi Bali Barron Ichsan sebelumnya juga telah membenarkan akan adanya Kasus tersebut.