Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Oknum Petugas Imigrasi di Bali Diberhetikan

- 22 Juli 2023, 15:51 WIB
Kadiv Imigrasi Bali Barron Ichsan.
Kadiv Imigrasi Bali Barron Ichsan. /Dok Humas Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu memberi sanksi pemberhentian sementara kepada seorang oknum petugas imigrasi yang diduga terlbat sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Anggiat Napitupulu mengatakan, sanksi penghentian sementara itu berlaku hingga putusan hukum terhadap yang bersangkutan inkrag.

"Sanksi akan dihentikan sementara sampai proses hukumnya final," kata Anggiat melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, pada Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: Menparekraf Menumbuk Tipa Tipa Bersama Inang Inang Desa Wisata Hariara Pohan Samosir

Lebih lanjut diungkapkannya oknum berinisial AH diduga sudah lama beroperasi dan bukan satu-satunya.

AH tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai sejak akhir Oktober 2022.

Dia pindah dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Begini Komposisi Ideal Makanan Pendamping ASI untuk Anak 6 Bulan ke Atas

Anggiat juga tidak menampik bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kasus yang melibatkan pegawai di bawah jajarannya tersebut. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x