Buntut Kasus 2 Remaja Bunuh Bocah untuk Ambil Ginjal, 7 Situs Jual Beli Organ Tubuh Diblokir

- 14 Januari 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi organ tubuh manusia
Ilustrasi organ tubuh manusia /Geralt/Pixabay

INDOBALINEWS - Buntut dari kasus yang di awal pekan menggegerkan masyarakat tentang dua remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada bocah berinisial MFS (10) untuk ambil ginjalnya, membuat sejumlah website jual beli organ diblokir.

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir tujuh laman (website) jual beli organ tubuh.

Menurut Usman, penutupan ini menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Keluarga Kerajaan Inggris Memilih tak Komentari Buku Pangeran Harry, 'Spare'

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Usman Kansong seperti dilansir dari Antara Sabtu 14 Januari 2023.

Website itu, kata Usman diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Kota Mataram Akan Punya TPST Moderen, Bantuan Pemerintah Pusat Senilai Rp18 M

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat 13 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x