Kapolresta Denpasar: WNA Irlandia Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas Dikenai Pasal Berlapis

- 31 Juli 2023, 20:34 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SIK.,M.Si. menjelaskan terkait dengan Bule Irlandia berinisial MRM yang tabrak pengendara motor hingga tewas.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SIK.,M.Si. menjelaskan terkait dengan Bule Irlandia berinisial MRM yang tabrak pengendara motor hingga tewas. /Dok Humas Polresta Denpasar

Bukannya menolong, MRM memilih kabur. Setelah berputar-putar, bule Irlandia itu membawa mobilnya masuk areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan. 

Baca Juga: Kasus Penutupan Pintu LABHI di Denpasar, Istilah Premanisme Pemerasan Berlebihan, Begini Kata Kriminolog Unud

Karena kendaraan macet, ia kemudian memesan Grab untuk pulang ke hotel tempatnya menginap. Mobil tersebut ditemukan warga bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54).

Saat itu kondisi kendaraan rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, minitor dalam mobil hidup, engine mati namun tidak ditemukan kunci kontak.

Baca Juga: ITIF Digelar Perdana Bahas Tantangan Penerapan Investasi Hijau

Oleh saksi, keberadaan mobil seharga ratusan juta itu kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian, saat ini pelaku MRM sudah di tahan di rutan Polresta Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi setiap orang yang karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dipidana penjara 6 tahun, pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian matetial, atau pasal 312  yang berbunyi (setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 th. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah