Bukannya menolong, MRM memilih kabur. Setelah berputar-putar, bule Irlandia itu membawa mobilnya masuk areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.
Karena kendaraan macet, ia kemudian memesan Grab untuk pulang ke hotel tempatnya menginap. Mobil tersebut ditemukan warga bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54).
Saat itu kondisi kendaraan rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, minitor dalam mobil hidup, engine mati namun tidak ditemukan kunci kontak.
Baca Juga: ITIF Digelar Perdana Bahas Tantangan Penerapan Investasi Hijau
Oleh saksi, keberadaan mobil seharga ratusan juta itu kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian, saat ini pelaku MRM sudah di tahan di rutan Polresta Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi setiap orang yang karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dipidana penjara 6 tahun, pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian matetial, atau pasal 312 yang berbunyi (setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 th. ***