INDOBALINEWS - Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SIK.,M.Si. menjelaskan terkait dengan Bule Irlandia berinisial MRM (36) penabrak pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, Badung saat itu berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
“Pelaku dengan bersama dua temannya warga negara Indonesia sebelumnya minum di tiga tempat di kawasan Kuta,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu 29 Juli 2023 di Denpasar.
Setelah minum-minum, mereka bertiga hendak pulang ke tempatnya menginap dengan mengendarai Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DK 1682 QJ, Kamis 26 Juli 2023 dini hari.
Baca Juga: Jambret Sial, Usai Bawa Lari HP Turis di Kuta, Kabur Ternyata Masuk Jalan Buntu
Ketika di TKP, berhenti mobil Yaris bernopol B 1526 TKW yang dikemudikan Hariyanto Christian (41) karena lampu menyala merah. Mobil tersebut lalu ditabrak dari belakang oleh MRM.
Usai menabrak, MRM yang panik mundur dengan cepat dan belok ke kiri. Dari arah berlawanan datang Ni Wayan Madiani (50) mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6462 QS.
Baca Juga: Kasus Korupsi Basarnas: 1 Tersangka Penuhi Panggilan KPK
Ia lalu ditabrak oleh pelaku. Kerasnya benturan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat di kepala.