Akhirnya korban dapat membebaskan diri dan berlari sejauh sekitar 5 Meter, namun pelaku dapat menangkapnya kembali selanjutnya dibanting sehingga terjatuh.
Sekali lagi korban diancam untuk tidak melawan dan berjanji tak akan menyakiti asal kemauannya dituruti. Dan akhirnya pelaku memperkosa korban.
Baca Juga: Cek Hightech dalam 2 Smartphone POCO Teranyar
Setelah kejadian tersebut pelaku membonceng Korban (LGW) untuk mengantar Korban (LGW) sesuai alamat yang dipesan ke Bingin Area Pecatu namun Korban (LGW) diturunkan + 100 meter dari Villa Korban menginap. Selanjunya Korban (LGW) berjalan kaki ke Villa tempat korban (LGW) Uluwatu Surf Jl. Pantai Suluban Pecatu Kuta Selatan Badung. Dan akhirnya korban melapor di tanggal 7 Agustus 2023.
Kemudian Tim Resmob Polresta Dps melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan menangkapnya di Pasuruan.***