Seorang Ayah di Sidoarjo Perkosa Anak Gadisnya Sejak Usia 12 Tahun

- 6 Juni 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi wanita korban perkosaan.
Ilustrasi wanita korban perkosaan. /Pixabay/Giacomo Zanni/

INDOBALINEWS - Seorang ayah tega melakukan pemerkosaan atau rudapkasa kepada anak gadisnya yang baru berusia 12 tahun di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Tragisnya, tindakan tidak terpuji sang ayah dilakukan sejak tahun 2017.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA, Nahar, menyatakan peristiwa tersebut menjadi tamparan bagi semua orang.

Baca Juga: ICW: Pengalihan Status ke ASN Hilangkan Independensi Pegawai KPK

"Anak rentan mengalami kekerasan seksual di mana dan kapan saja, bahkan di dalam keluarga yang seharusnya mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman dan seharusnya mendukung pertumbuhan perkembangan anak-anak,"kata Nahar dikutip dari pikiran-rakyat.com

Orangtua seharusnya paham segala tindakan yang dilakukan bisa berdampak ke perkembangan fisik dan psikologis anak.

"Kewajiban orang tua untuk mengasuh, memenuhi hak-hak anak, dan memberikan perlindungan juga tercantum dalam UUD 1945," sambungnya.

Baca Juga: Kiwil Meyakini Curhatan Meisya Malu Diejek Mirip Ayahnya Hanya Rekayasa Meggy Wulandari

Karena dibawah ancaman akan dibunuh sehingga ketakutan, korban terpaksa menyimpan rapat perbuatan ayahnya selama empat tahun.

Usai mendapatkan dukungan dari teman kerjanya, barulah korban berani untuk mengungkapkan hal tersebut.

Kementerian PPA bersama Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sidoarjo telah memastikan korban mendapatkan pendampingan rehabilitasi medis dan sosial.

Baca Juga: Komisaris Garuda dan Stafsus BUMN Saling Sindir soal Harga Sewa Pesawat yang Mahal

"Baik di dalam maupun luar lembaga, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi dalam perkembangan perkara,"ujar Nahar.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penyidikan kasus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan anak.

Kementerian PPA mengapresiasi upaya kepolisian dalam memnangani kasus ini dan secara tegas meminta agar pelaku dapat dihukum berat sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kudus Melonjak, Moeldoko MInta Masyarakat Tunda Tradisi Ziarah Keagamaan

Mempertimbangkan status pelaku yang merupakan orangtua anak, hukuman akan disesuaikan dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Praturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Akibat perbuatannya, pelaku bisa diancam dengan pidana tambahan berupa identitas dan tindakan berupa kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. *** (Christina Kasih Nugrahaeni)

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x