Satpam di Tabanan Tega Perkosa Anak Gadis Pacarnya

- 11 Mei 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi perkosaan.
Ilustrasi perkosaan. //PMJNEWS

INDOBALINEWS - Seorang satpam Vila di Kabupaten Tabanan Bali dilaporkan telah melakukan persetubuan dengan gadis di bawah umur yang tak lain anak gadis dari seorang ibu yang dipacarinya.

Dari laporan korban, pelaku I Ketut BS satpam sebuah vila itu langsung digelandang ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar menerangkan, dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umum tersebut, terjadi Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Belasan Warga di Kabupaten Klungkung Jadi Korban Keganasan Anjing, Pelaksanaan VAR Dipercepat

"Sekitar pukul 05.30 di kamar kos ibu korban di Tabanan," terangnya dilansir dari denpasarupdates.pikiran-rakyat.com, Selasa 11 Mei 2021.  

Dikisahkan, saat kejadian, pelaku berkunjung menginap di rumah pacarnya yang tak lain ibu korban.

Saat itu, ibu korban yang baru saja cerai sama suami sahnya, tidak mengira jika pelaku mengincar anak gadisnya.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Wafat, Sosok Ulama Berani Kritis dan Cinta Tanah Air

Korban dan ibu serta pelaku tidur dalam satu kamar. Sang Ibu keluar rumah untuk mengambil cucian baju, pada pagi hari.

Sang ibu membuka tirai jendela lantas bergeras pergi ke luar rumah.

Tak berselang lama usai mengambil cucian baju, saksi pulang ke kost kemudian curiga melihat tirai jendela kamar yang sebelumnya sudah dibuka kembali tertutup.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Lulusan Pesantren Bisa Melanjutkan Pendidikan ke Sekolah Negeri

Setelah masuk kamar, saksi kaget bukan kepalang, melihat pacarnya sudah satu kamar dengan korban dalam kondisi acak-acakan.

Pelaku didapati tidak menggunakan baju dan celana sementara korban memakai dres namun tidak memakai celana dalam.

"Mengetahui peristiwa tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa ke Polres Tabanan," terangnya.

Baca Juga: Penyidik 'Tak' Lolos TWK Tangani OTT Bupati Nganjuk, Febri Diansyah: Selamatkan Muka KPK

Korban yang masih belia disetubuhi pelaku di kos korban di kawasan Kecamatan Tabanan.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara korban sedang menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah sudah atau belum pelaku menyetubuhi korban.

Kata Aji, pihaknya masih menunggu hasil visumnya apakah sudah sempat disetubuhi atau belum oleh.

Baca Juga: Ungkap Almarhum Ustaz Jefri Miliki Tiga Istri, Umi Pipik: Poligami kan Hukum Allah

Kepada petugas, pelaku berterus terang sekali melakukan persetubuhan dengan anak pacarnya baru.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan antara pelaku dan korban ini tidak ada hubungan keluarga melainkan pelaku adalah pacar ibu korban.

“Korban itu anak pacarnya (ibu korban),” Subagia menambahkan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun bui *** (JLD Panji Bagasta)

Editor: R. Aulia

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x