Keterlaluan, Diduga 3 Kali Perkosa Anak Angkat yang Masih SD Hingga Hamil, Sang Ayah Dicokok Polisi

- 2 September 2021, 14:09 WIB
TY (berbaju orange - red)  pelaku dugaan perkosaan terhadap anak angkat yang masih SD hingga hamil di Klungkung dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Klungkung Bali, Kamis 2 Agustus 2021.
TY (berbaju orange - red) pelaku dugaan perkosaan terhadap anak angkat yang masih SD hingga hamil di Klungkung dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Klungkung Bali, Kamis 2 Agustus 2021. /Dok Humas Polres Klungkung Bali

INDOBALINEWS - Seorang pria paruh baya berinisial TY, akhirnya berhasil dicokok personel Polres Klungkung Bali karena diduga perkosa anak angkat yang masih duduk di bangku SD.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui TY yang berusia 41 tahun sudah tiga kali menyetubuhi sang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial ANP, 12 tahun. 

Kejadian pertama dilakukan awal Januari 2021 berlanjut pada pertengahan Januari 2021 dan yang ketiga pada bulan Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Telusuri YouTube TriDatu Pengunggah Pertama Ceramah Yahya Waloni

Menurut Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H saat rilis pengungkapan kasus di eras Loby Mapolres Klungkung Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

"Kronologis bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Hukum Polres Klungkung yang dilakukan oleh seseorang laki-laki yang merupakan ayah angkat korban hingga korban hamil," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP ARIO SENO WIMOKO, S.I.K., M.H. Serta Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono, S.H di teras Loby Mapolres Klungkung Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Begini Wujud Patung Raja Ki Barak Panji Sakti di Rest Area Shortcut Singaraja Mengwitani

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku sempat melarikan diri ke Denpasar sebelum akhirnya berhasil dicokok polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya ini.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti arang Bukti yang sudah dari korban berupa,1 (satu) buah rok panjang warna merah marun, 1 (satu) buah celana pendek warna biru corak putih, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah minisett warna merah muda.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x