Dalam penyelidikan diketahui transaksi tersebut dilakukan pelaku di salah satu mesin ATM Bank Mandiri Indomart Jalan By. Pas Ngurah Rai Kuta Badung, tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban.
Kemudian pada Selasa 1 Januari 2024 unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Grobogan Semarang Jateng yang merupakan kampung halaman pelaku.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya," ucap Kapolsek.
Baca Juga: Susah Menelan Makanan? Begini Cara Bikin Tenggorokan Anda Lega Tanpa Obat!
Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online.
"Terhadap perbuatan pelaku di jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta," tutup Kapolsek. ***