Dan pada Minggu 7 Januari 2024 pukul 02.30 wita Tim opsnal Polsek Denpasar Utara mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Formasi NTB: Banyak Makelar Kasus, Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Bima Harus Dikawal Ketat
Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku mengakui perbuatan pencurian yaitu masuk ke dalam rumah dengan cara melompati tembok pagar pagar rumah. Ia juga mengakui mengambil uang sebanyak 4 kali dalam celengan.
"Uang hasil pencurian dipakai untuk foya-foya, kebutuhan hidup, membeli pakaian, bayar kost, dan bayar hutang," tandas Kapolsek.***