Ketagihan, Bobol Celengan 4 Kali hingga Rp15 Juta buat Foya Foya, Kevin Akhirnya Diciduk

- 11 Januari 2024, 17:10 WIB
Dua celengan berisi Rp15 Juta yang dibobol pencuri.
Dua celengan berisi Rp15 Juta yang dibobol pencuri. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang pemuda pengangguran asal Semarang nekat mencuri uang dalam celengan untuk dipakai foya foya termasuk membeli baju bermerek dan membayar hutang.

Buka sekai dua kali ia beraksi melakukan pencuria, seakan ketagihan karena tak ketahuan, pemuda bernama Kevin ini bahkan hingga empat kali membobol celengan milik korban bernama Gita Salera tanpa ketahuan.

Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH, MH, pelaku bernama Kevin Ade Chandra ditangkap berdasarkan laporan dari korban Gita Salera yang beraamat di Jalan Nagka Utara Denut.

Baca Juga: Viral Sopir Taksi Online Peras 2 Turis Amerika di Bali, Pelaku Diciduk di dalam Pesawat dari Surabaya-Kupang

"Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan penangkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan kerugian Rp15 juta yang disimpan dalam 3 celengan," ujar Kapolsek dalam rilis pengungkapan kasus Kamis 11 Januari 2024.

Lebih lanjut diungkapkannya pada hari Jumat 5 Januari 2024 Sekira pukul 12.00 wita saat korban hendak memasukan uang ke celengan melihat  sebuah celengan telah hilang/

"Karena curiga, korban kembali mengecek 2 celengan lainnya ternyata uang yang disimpan dalam celengan tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Utara," imbuhnya.

Baca Juga: Liga 1: Era Baru PSS Sleman, Risto Vidakovic Didampingi Pelatih Fisik dan Analis Video Grade A

Berdasarkan Laporan Polisi terserbut, Opsnal  Polsek  Denpasar Utara dipimpin Kanit  Reskrim Polsek Denut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dimana berdasarkan hasil olah TKP mendapatkan informasi dan petunjuk, pelaku berada di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x