INDOBALINEWS - Penggerebekan sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, oleh Polda Metro Jaya menciduk pasien pelaku aborsi dan dokter yang melakukan proses aborsi.
Selain pasien dan dokter yang sedang melakukan aborsi di klinik tersebut, petugas juga menciduk delapan tersangka lainnya dalam penggerebekan tersebut.
“Tersangka pasien adalah RS (25 tahun), diamankan dengan barang buktinya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9) seperti yang dirilis Antara.
Baca Juga: Digempur COVID-19, Sri Mulyani Prediksi Indonesia Resesi Akhir September
Tersangka pertama adalah LA (52), seorang perempuan pemilik dari klinik tersebut. LA juga yang diduga sebagai otak bisnis klinik aborsi ilegal.
Kemudian tersangka kedua adalah dokter yang berperan untuk mengaborsi pasien klinik tersebut.
“DK seorang laki-laki umur 30 tahun sebagai dokter, tugasnya penindakan aborsi," kata Yusri.
Tersangka lainnya adalah YA (51) perempuan yang perannya membantu tindakan aborsi, MM (38) perempuan bertugas untuk USG pasien, dan LL (50) perempuan yang membantu di ruang tindakan aborsi.
Kemudian ada karyawan di klinik yang membantu registrasi dan kasir, yaitu NA (30) perempuan, RA (52) laki-laki penjaga pintu klinik, ED (28) bertugas cleaning service dan penjemput pasien serta SM (62) yang berperan melayani pasien.