Baca Juga: Saudi Buka Umrah Bertahap, ‘Tunggu Rilis Izin Masuk’
Baca Juga: Mahfud MD: Kemungkinan Adanya TPS Keliling, Pilkada Tetap 9 Desember 2020
Klinik tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun sempat tutup beberapa tahun dan kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek oleh polisi.
"Klinik ini sudah bekerja sejak 2017, ini pun sebelumnya di tahun 2002-2004, juga pernah buka klinik tersebut dan sempat tutup, di tahun 2017 buka lagi sampai sekarang," kata Yusri.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(***)