Guru Pesantren Setubuhi Santri

- 27 September 2020, 06:00 WIB
 Ilustrasi korban perkosaan.*
Ilustrasi korban perkosaan.* /PIXABAY

INDOBALINEWS - Karena diduga menyetubuhi seorang santrinya yang masih berusia 15 tahun, seorang guru santri di sebuah pesantren di kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya ditangkap Polres Nagan Raya, Aceh.

Kepala Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue mengatakan pada sabtu malam, “ pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan”.

Seperti dirilis oleh Antara, pelaku dan korban ditangkap oleh sejumlah warga sedang berada di sebuah kamar pesantren pada Jumat (25/9) malam sekitar pukul 22.30.

Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok

Warga yang penasaran berusaha mencari tahu apa yang dilakukan kedua orang tersebut di dalam kamar.

AKP Fadila mengatakan “Warga sempat mencoba melihat kedalam kamar/bilik asrama, namun suasana didalam bilik gelap tidak ada penerangan”.

Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ (50) dan Seroja (15) bukan nama sebenarnya, di dalam kamar.

Warga kemudian membawa Seroja kepada orang tuanya.

“Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku,” kata AKP Fadilah menambahkan.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x