Guru Pesantren Setubuhi Santri

- 27 September 2020, 06:00 WIB
 Ilustrasi korban perkosaan.*
Ilustrasi korban perkosaan.* /PIXABAY

Baca Juga: Nekat, Lempar Batu ke Rumah Dinas Kasdam IX Udayana Malam Hari .... Gangguan Jiwa

Atas perbuatannya, pelaku MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Kata AKP Fadilah Aditya Pratama.(***)

 



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x