Rekonstruksi Kasus OTT Bendesa Adat Berawa Peras Investor Rp10 Miliar, Tersangka Jalani 9 Adegan

- 5 Mei 2024, 08:05 WIB
Potret Rekuntruksi pemerasan yang di lakukan Bendesa Adat Berawa
Potret Rekuntruksi pemerasan yang di lakukan Bendesa Adat Berawa /Pikiran-Rakyat

INDOBALINEWS - Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap investor Rp10 miliar menjalani sembilan adegan dalam rekonstruksi kasusnya yang digelar Kejaksaan TInggi (Kejati) Bali pada Jumat 3 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan, Ketut Riana menjalani rekonstruksi dengan lancar mulai dari tersangka KR turun dari mobil, memasuki Kafe Casa Bunga, berbincang dengan saksi AN, transaksi penyerahan uang Rp100 juta, penangkapan oleh Kejati Bali hingga digiring menuju mobil Kejati Bali.

Eka menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran atau kepastian kepada penyidik dari keterangan saksi-saksi sehingga dirangkaikan menjadi sebuah tindakan pidana mulai dari kedatangan, pembicaraan hingga peralihan uang dari yang membawa kepada yang meminta.

Baca Juga: Kasus Kekerasan di STIP: Keluarga Putu Satria, Taruna Asal Bali yang Tewas Minta Pelaku Dihikum Berat

"Intinya bahwa rekonstruksi hari ini untuk memberikan keyakinan kepada penyidik dari keterangan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan, sehingga beberapa saksi yang memberikan keterangan tidak berdiri sendiri, namun merangkai menjadi suatu peristiwa pidana, itu dicari oleh penyidik," katanya dilansir dari Antara.

Dalam pantauan di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Jumat, Ketut Riana yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali tiba pada pukul 10.40 Wita.

Ketut Riana datang dengan mengenakan rompi orange dan tangannya diborgol, diapiti oleh petugas kejaksaan. Sesaat sebelum memulai proses rekonstruksi, pihak keluarga mendatangi Ketut Riana untuk memberikan dukungan.

Baca Juga: Jojo Menang, Kunci Tiket Indonesia ke Final Piala Thomas 2024

Salah satu penasehat hukum dari Ketut Riana juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Gede Pasek Suardika untuk menyaksikan rangkaian peristiwa penangkapan terhadap KR. Selain itu, saksi AN, yang diamankan bersama dengan KR sehari sebelumnya juga turut mengikuti jalannya proses rekonstruksi yang berlangsung selama 30 menit..

Eka menjelaskan, Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 1 ayat 2 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini, Ketut Riana merupakan Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang mendapatkan upah dari dana APBD Provinsi Bali, sehingga kejaksaan memiliki wewenang untuk menangani perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah