INDOBALINEWS - Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan di Buleleng Bali menyerahkan diri ke Polres setempat seusai membadik kakak temannya sesama nelayan hingga meninggal dunia. Kejadian penganiayaan ini dilakukan pelaku di hadapan keluarga korban termasuk ibu korban.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Massa, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar
Tim Opsnal Polres Buleleng dan Polsek Kubutambahan seperti yang dikutip oleh indobalinews.com, Selasa 17 November 2020 mengatakan telah berhasil mengamankan pelaku an Ketut Mudrayasa. Ia dijerat Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Sub Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancaman pidana selama 5 tahun sampai 7 tahun penjara.
Baca Juga: Buntut Kerumuman Massa, Langkah Tegas Kapolri Copot 2 Kapolda Harus Dihargai
Kronologis kejadian, pada hari Senin, 16 November 2020, pukul 17.30 Wita telah terjadi kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadina berlangsung di Banjar Kubuanyar, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng Bali.
Sementara korban atas nama Gede Mertayasa, berusia 38 tahun juga berprofesi sebagai nelayan di daerah yang sama.
Baca Juga: Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose Dimutasi
Saat kejadian korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan permasalahan antara pelaku dengan adik korban. Sesampainya di rumah pelaku tiba-tiba korban diserang oleh pelaku dengan menggunakan badik (tah) sehingga korban mengalami luka robek di dada, perut, kedua tangan dan korban tersungkur ke lantai.