Warga Negara Indonesia Sudah Bisa ke Singapura Mulai 26 Oktober.

12 Oktober 2020, 19:29 WIB
Sosialisasi Travel Corridor Arrangement antara Indonesia Singapore dan sebaliknya, yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 oleh Kemlu. /Twitter Kemlu RI

INDOBALINEWS - Akhirnya perjalanan lintas batas antara Indonesia Singapura dan sebaliknya sudah bisa dilakukan kembali dalam beberapa hari kedepan.

Menteri luar Negeri RI Retno Marsudi bersama Menteri Luar Negeri Singapura H.E. DR. Vivian Balakrishnan telah menyelesaikan perundingan yang menghasilkan kesepakatan perjalanan lintas batas untuk kedua negara.

Kesepakatan dituangkan dalam Reciprocal Green Lane (RGL) antara Singapura dan Indonesia. RGL di Indonesia disebut sebagai Travel Corridor Arrangement (TCA).

"Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam beberapa hari, setelah kedua negara mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020," ujar Retno Marsudi saat menggelar press briefing, Senin (12/10/2020), seperti yang dirilis oleh RRI.

Baca Juga: Delegasi Indonesia ke China Pastikan Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia Tersedia November 2020

Dengan demikian penduduk kedua negara sudah bisa melakukan pengajuan lewat aplikasi perjalanan mulai tanggal tersebut. 

Seperti diketahui bahwa selama ini Singapura belum membuka perjalanan lintas batasnya untuk warga negara manapun, sehingga perjalanan ini terbatas hanya untuk bisnis penting, diplomatik dan kedinasan yang mendesak saja.

Baca Juga: 28 Orang Ditahan Oleh Polda Metro Jaya, Dari 54 Tersangka Ricuh Demo Tolak Omnibus Law

Applicants (pemohon) TCA atau RGL harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura dan bisa dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi sesuai negaranya masing-masing.

Selain itu, pemohon disyaratkan wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak dua kali, dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

"Mengenai persyaratan PCR tes akan dilakukan dua kali, pertama dalam 72 jam sebelum departure (keberangkatan-red) dan PCR kedua saat tiba di bandara atau terminal ferry," imbuh Retno.

Baca Juga: Sri Sultan Akan Pidanakan Perusuh Dalam Demo di Yogyakarta 

Pemohon pun diwajibkan memiliki sponsor di negara tujuannya.

"Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass. Warga negara Indonesia tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura, dengan syarat tadi,” ungkap Retno.

Pemohon Singapura pun juga harus memiliki sponsor government agency atau business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online Imigrasi Indonesia.

Baca Juga: Perbaikan Tol Ruas Jakarta Cikampek di KM 27 Oleh Jasa Marga Mulai Senin 12 Oktober 2020

Eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi "trace together and safe entry" selama berada di Singapura. 

Eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi "eHac dan dan peduli lingkungan" selama berada di Indonesia," papar Retno.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Kemlu RRI

Tags

Terkini

Terpopuler