Mereka juga meminta para pejabat untuk melakukan revisi undang-undang untuk melindungi hak asasi seniman.
Kami mendesak pejabat terkait untuk menyelidiki sepenuhnya apakah ada masalah keamanan (informasi) dalam penyelidikan polisi," bunyi pernyataan asosiasi tersebut dilansir dari Antara Mingg 14 Januari 2024.
Perkumpulan pekerja seni itu berpendapat bahwa Lee telah mengalami "pembunuhan karakter yang parah" sebelum kematiannya dan tegas menyerukan revisi undang-undang untuk melindungi hak asasi manusia dalam penyelidikan kriminal.
Korea Selatan dikenal memiliki undang-undang anti-narkoba yang ketat dan telah lama menjadi negara dengan tingkat bunuh diri tertinggi di antara negara-negara maju. Negara ini telah mengalami serangkaian kasus bunuh diri selebritas yang melibatkan bintang K-pop, politisi terkemuka, dan eksekutif bisnis. Banyak dari kasus bunuh diri para selebritis disebabkan oleh komentar-komentar daring yang jahat dan kasar serta perundungan maya atau cyberbullying yang parah.
Negara itu juga telah menindak kejahatan narkoba di kalangan pesohor terkenal. Bagi warga Korea, penggunaan narkoba --bahkan di luar negeri, dapat mengakibatkan hukuman penjara selama enam bulan. Sementara itu pelanggar berulang atau pengedar dapat menghadapi hukuman hingga 14 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah menyelidiki tuduhan bahwa Lee menggunakan obat-obatan terlarang di sebuah bar. Sang aktor kemudian bersikeras bahwa dia ditipu untuk menggunakan obat-obatan tersebut dan dia tidak tahu obat apa itu, menurut media Korea Selatan.
Baca Juga: Capres Prabowo Disindir Otoriter dan Langgar HAM oleh Hasto, Begini Respon Airlangga Hartarto
Kami mendesak pejabat terkait untuk menyelidiki sepenuhnya apakah ada masalah keamanan (informasi) dalam penyelidikan polisi," bunyi pernyataan asosiasi tersebut.
Perkumpulan pekerja seni itu berpendapat bahwa Lee telah mengalami "pembunuhan karakter yang parah" sebelum kematiannya dan tegas menyerukan revisi undang-undang untuk melindungi hak asasi manusia dalam penyelidikan kriminal.