Korea Selatan dikenal memiliki undang-undang anti-narkoba yang ketat dan telah lama menjadi negara dengan tingkat bunuh diri tertinggi di antara negara-negara maju.
Baca Juga: KA Pandalungan Anjlok di Sidoarjo, Berikut Rute Perjalanan yang Akan Terganggu
Negara ini telah mengalami serangkaian kasus bunuh diri selebritas yang melibatkan bintang K-pop, politisi terkemuka, dan eksekutif bisnis. Banyak dari kasus bunuh diri para selebritis disebabkan oleh komentar-komentar daring yang jahat dan kasar serta perundungan maya atau cyberbullying yang parah.
Negara itu juga telah menindak kejahatan narkoba di kalangan pesohor terkenal. Bagi warga Korea, penggunaan narkoba --bahkan di luar negeri, dapat mengakibatkan hukuman penjara selama enam bulan. Sementara itu pelanggar berulang atau pengedar dapat menghadapi hukuman hingga 14 tahun penjara.
Baca Juga: 'Punch' Buka Konser NCT 127 di Jakarta
Sebelumnya, polisi telah menyelidiki tuduhan bahwa Lee menggunakan obat-obatan terlarang di sebuah bar. Sang aktor kemudian bersikeras bahwa dia ditipu untuk menggunakan obat-obatan tersebut dan dia tidak tahu obat apa itu, menurut media Korea Selatan.