Warga Negara Indonesia Sudah Bisa ke Singapura Mulai 26 Oktober.

- 12 Oktober 2020, 19:29 WIB
Sosialisasi Travel Corridor Arrangement antara Indonesia Singapore dan sebaliknya, yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 oleh Kemlu.
Sosialisasi Travel Corridor Arrangement antara Indonesia Singapore dan sebaliknya, yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 oleh Kemlu. /Twitter Kemlu RI

Selain itu, pemohon disyaratkan wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak dua kali, dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

"Mengenai persyaratan PCR tes akan dilakukan dua kali, pertama dalam 72 jam sebelum departure (keberangkatan-red) dan PCR kedua saat tiba di bandara atau terminal ferry," imbuh Retno.

Baca Juga: Sri Sultan Akan Pidanakan Perusuh Dalam Demo di Yogyakarta 

Pemohon pun diwajibkan memiliki sponsor di negara tujuannya.

"Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass. Warga negara Indonesia tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura, dengan syarat tadi,” ungkap Retno.

Pemohon Singapura pun juga harus memiliki sponsor government agency atau business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online Imigrasi Indonesia.

Baca Juga: Perbaikan Tol Ruas Jakarta Cikampek di KM 27 Oleh Jasa Marga Mulai Senin 12 Oktober 2020

Eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi "trace together and safe entry" selama berada di Singapura. 

Eligible travellers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi "eHac dan dan peduli lingkungan" selama berada di Indonesia," papar Retno.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemlu RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah