Ingin Liburan Naik Pesawat Aman dan Lancar? Siapkan Lima Hal Ini

12 Desember 2020, 20:00 WIB
Pilot berada di ruang kemudi pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 1 Oktober 2020. Garuda Indonesia baru saja meraih penghargaan sebagai maskapai dengan penerapan protokol kesehatan terbaik di dunia. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS - Musim libur telah tiba, dan saatnya kita bertindak apakah mau bepergian atau tetap dirumah saja, demi suksesnya menghentikan pandemi Covid-19.

Namun bagi yang tetap ingin bepergian keluar rumah atau keluar kota, banyak cara yang akan ditempuh, mulai dari jalan kaki, naik sepeda, naik motor, naik kereta, naik kapal laut dan naik pesawat udara.

Khusus bagi yang tetap ingin keluar untuk liburan akhir tahun dan juga merayakan Natal dengan  menggunakan pesawat terbang, kini ada beberapa langkah antisipatif yang wajib dijalankan oleh calon penumpang pesawat.

Baca Juga: Bakso Volcano Mendadak Viral Hasil Usaha Banting Setir Akibat Covid-19

Penumpang pesawat diwajibkan mengedepankan aspek keselamatan dan aspek kesehatan serta kenyamanan penerbangan, terutama pada libur panjang pada akhir tahun ini.

Dalam penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Baca Juga: Ini Dia, Beberapa Fenomena Langit Di Bulan Desember 2020

Berikut persyaratan dan detail ketentuan serta validasi dokumen bagi penumpang pesawat :

1. Wajb Pakai Masker

 

Setiap penumpang wajib mengenakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara. Untuk perlindungan yang lebih, penumpang bisa menambah dengan menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

2. Surat Bebas Covid-19

 

Menurut ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Temuan ‘Tak Terduga’ Dari Vaksin UQ- CSL Yang Sebabkan Australia Hentikan Pengembangannya

Atau Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang pesawat dimohon untuk dapat menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Menyambut Pergantian Tahun 2020, Pesta Kembang Api Dilarang

3. Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

 

Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verfikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.

Baca Juga: Facebook Akan Dibubarkan? Kamar Dagang AS Anggap FB Monopoli Menguasai Instagram dan WhatsApp

4. Kartu E-HAC

 

Syarat selanjutnya, setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore.

Pengisian E-HAC dapat dilakukan sebelum melakukan perjalanan yakni pada saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum Penumpang melalui titik pemeriksaan KKP.

Baca Juga: Mahasiswi Wisuda di Kebun Karena Susahnya Jaringan Internet

5. Aplikasi Peduli Lindungi

 

Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia pada perangkat seluler masing-masing yang dapat diunduh pada link berikut app store.***



Editor: Rudolf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler