Selebgram Rachel Vennya Diduga Langgar Aturan Karantina, Satgas Covid 19 Layangkan Kecaman

12 Oktober 2021, 05:38 WIB
Selebgram Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya

INDOBALINEWS -  Selebgram Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina.

Ia diduga kabur dari masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Pademangan yang berada dlama satu kawasan dengan Wisma Atlet, Jakarta Utara.

Selebgram yang baru pulang dari Amerika Serikat ini diduga hanya menjalani tiga hari karantina dari delapan hari yang seharusnya dijalani.

Baca Juga: Bangkitkan Perekonomian dari Pandemi Covid 19, BPPD Lombok Timur Gelar Sembalun Paragliding

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," katanya, Senin 11 Oktober 2021.

Wiku Adisasmito meminta petugas lapangan bersikap tegas terhadap kepada mereka yang pulang dari perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: 'Amanah Surya Paloh Kepada Gus Oka Gunastawan untuk Besarkan Lagi Nasdem Bali'

Ia memastikan hingga kini aturan masa karantina di Indonesia belum ada perubahan maupun pelonggaran.

Dia menyebut WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," kata Wiku Adisasmito, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Raih Peringkat 17 Perempuan Berpengaruh di Dunia

Kendati begitu, perihal sanksi bagi WNI yang melanggar aturan karantina, Wiku Adisasmito belum memberikan respons.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler