Ketok Palu: Kris Wu Mantan EXO Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan

27 November 2022, 18:44 WIB
Tok! Kris Wu eks EXO Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan dan Akan Dideportasi /Soompi

 

INDOBALINEWS - Kris Wu bintang Pop China - Kanada yang mantan anggota grup Korea Selatan (Korsel) EXO dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan China kepada Kris Wu itu atas sejumlah tuduhan termasuk pemerkosaan.

"Menurut fakta ... kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas," kata pengadilan dalam pernyataan daring seperti dikutip Antara dari Associated Press, Minggu 27 November 2022.

Baca Juga: Jadi Lokasi TC Timnas Indonesia, Ini Keunggulan Training Centre Pantai Purnama Milik Balik Bali United

Vonis ini oleh Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing berasal dari 2 kasus. 

Wu dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2020.

Serta 1 tahun dan 10 bulan untuk "kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual" dalam acara tahun 2018, di mana dia dan orang lain diduga menyerang dua orang wanita.

Baca Juga: Sebagian Besar Anak Anak Korban Meninggal Gempa Cianjur adalah Siswa SD

Dikatakan hukuman gabungan selama 13 tahun itu telah disepakati.  Dan Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya.

Lebih lanjut, seorang diplomat Kanada juga dilaporkan hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis.

Selain itu, Wu juga didenda sebesar 600 juta yuan (83,7 juta dolar AS) karena menghindari pajak dengan secara besar-besaran melaporkan pendapatannya dari pertunjukan, iklan, dan sumber pendapatan lainnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi Pertandingan dan Link Live Streaming Belgia vs Maroko

Persidangan pada bulan Juni terhadap mantan anggota grup Korea Selatan EXO yang berusia 32 tahun itu tertutup untuk umum demi melindungi privasi para korban.

Wu telah ditahan sejak Agustus 2021 sementara polisi melakukan penyelidikan sebagai tanggapan atas komentar daring bahwa dia "berulang kali memikat wanita muda untuk berhubungan seks," menurut pernyataan polisi saat itu.

Baca Juga: Markas Bali United Jadi Lokasi TC Timnas Indonesia, Ini Keunggulan Lapangan Kapten I Wayan Dipta

Tahun itu, seorang remaja menuduhnya berhubungan seks dengannya saat dia mabuk.

Wu, yang dikenal dalam bahasa China sebagai Wu Yifan, membantah tuduhan tersebut.

Remaja itu kemudian mengatakan tujuh wanita lain menghubunginya untuk mengatakan Wu merayu mereka dengan janji pekerjaan dan peluang lainnya. Dia mengatakan beberapa di antara wanita itu berusia di bawah 18 tahun.***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Associated Press (AP)

Tags

Terkini

Terpopuler