INDOBALINEWS - Sebelumnya, apa yang disebut "BTS Military Service Act," atau Undang-undang Militer khusus untuk BTS, telah disetujui oleh Komite Pertahanan Nasional Majelis Nasional pada tanggal 20 November 2020.
Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Komite Legislasi dan Kehakiman, yang memungkinkan wajib militer dan pendaftaran personel militer ditunda hingga usia 30 tahun.
Negara Korea Selatan maupun Korea Utara, dikenal dengan wajib militer bagi semua warganya untuk memperkuat ketahanan sipil layaknya seorang militer.
Baca Juga: PLN Naik Peringkat Atas “Kemudahan Akses Listrik” di Indonesia, Menurut World Bank
Pada 30 November, Komite Legislasi dan Kehakiman mengeluarkan 'Undang-Undang Dinas Militer Gelombang Korea Khusus,' yang merupakan revisi Undang-Undang Dinas Militer yang memungkinkan individu dengan kontribusi luar biasa dan luar biasa untuk menunda pendaftaran militer.
BTS dimungkinkan untuk mengajukan penundaan Dinas Militer dengan bantuan Undang-Undang Dinas Militer Gelombang Korea Khusus tersebut.
Baca Juga: Pasca Gunung Semeru Keluarkan Lava Pijar, Bupati dan Tim Gabungan Minta Masyarakat Tetap Tenang
Penundaan bisa diberlakukan hingga usia 30 tahun, bila dianggap telah memberikan kontribusi besar dalam bidang budaya dan seni pop yang meningkatkan status dan martabat nasional, yang bisa menjadi alasan menunda pendaftaran militer mereka.