Baca Juga: Menyambut Pergantian Tahun 2020, Pesta Kembang Api Dilarang
3. Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan
Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi & validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.
Untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), proses verfikasi dan validasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang ada di Gate 3 gedung Terminal 3.
Baca Juga: Facebook Akan Dibubarkan? Kamar Dagang AS Anggap FB Monopoli Menguasai Instagram dan WhatsApp
4. Kartu E-HAC
Syarat selanjutnya, setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau bepergian di wilayah domestik diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.
Pengisian secara manual sudah tidak dapat dilakukan, maka dari itu untuk dapat menggunakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) penumpang dapat mengaksesnya di laman resmi Kementerian Kesehatan RI atau dengan menginstall aplikasi E-HAC di smartphone melalui appstore.