INDOBALINEWS - Musim libur telah tiba, dan saatnya kita bertindak apakah mau bepergian atau tetap dirumah saja, demi suksesnya menghentikan pandemi Covid-19.
Namun bagi yang tetap ingin bepergian keluar rumah atau keluar kota, banyak cara yang akan ditempuh, mulai dari jalan kaki, naik sepeda, naik motor, naik kereta, naik kapal laut dan naik pesawat udara.
Khusus bagi yang tetap ingin keluar untuk liburan akhir tahun dan juga merayakan Natal dengan menggunakan pesawat terbang, kini ada beberapa langkah antisipatif yang wajib dijalankan oleh calon penumpang pesawat.
Baca Juga: Bakso Volcano Mendadak Viral Hasil Usaha Banting Setir Akibat Covid-19
Penumpang pesawat diwajibkan mengedepankan aspek keselamatan dan aspek kesehatan serta kenyamanan penerbangan, terutama pada libur panjang pada akhir tahun ini.
Dalam penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Baca Juga: Ini Dia, Beberapa Fenomena Langit Di Bulan Desember 2020
Berikut persyaratan dan detail ketentuan serta validasi dokumen bagi penumpang pesawat :