Kurang Lengkap Berkas Kasus Video 19 Detik Gisel Dikembalikan Kejaksaan

- 19 Februari 2021, 07:33 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

INDOBALINEWS - Kabar kasus video 19 detik aktivitas mesum yang diperankan artis Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) belum berlanjut ke tahap persidangan. Sementara Gisel pun di akun instagram yang dibagikannya masih beraktivitas.

Sebelumnya keheranan sejumlah pihak karena Gisel tak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka terjawab. Pihak kepolisian mempertimbangkan sikap kooperatif Gisel dan status dirinya sebagai seorang ibu yang memiliki anak balita.

Dan pada Kamis 18 Februari 2021, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya harus melengkapi berkas yang dikembali Kejaksaan karena tak lengkap.

Baca Juga: Trafik Penerbangan Turun, Bandara Ngurah Rai Bali Optimalkan Jam Operasional

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan berkas kasus tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada kejaksaan.

Namun pihak Kejaksaan mengembalikan lagi karena ada kekurangan dan harus dilengkapi sebelum nantinya diserahkan lagi ke Kejaksaan.

Baca Juga: Jennifer Jill Tersangka Narkoba, Ajun Prawira Jadi Saksi

Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD), sebelum kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Dua berkas perkara dari saudari GA dan MYD, dua hari lalu P19 (tidak lengkap), ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik," kata Yusri Kamis 18 Februari 2021 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x