INDOBALINEWS - Untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia, Advokat Pitra Romadoni Nasution berencana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gisel Buka Suara, Kominfo Siap Takedown Video Syur Viral Mirip Gisel
Pelaporan ini terkait penyebaran video asusila yang pemeran wanitanya banyak diperbincankan mirip artis Gisella Anastasia, atau yang dipanggil Gisel, mantan isteri aktor Gading Marten.
Pitra juga mengatakan bahwa pelaporan ini juga dengan mempertimbangkan dampaknya kepada generasi muda dan anak di bawah umur.
Baca Juga: Heboh Video Porno Mirip Wajahnya Jadi Trending, Gisel Asik Main Tiktok Bareng Gempi
"Hal itu berdampak kepada generasi muda dan anak di bawah umur serta untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," tutur Pitra melalui aplikasi pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu tengah malam seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari antaranews.com.
Baca Juga: Wartawan Dibacok Saat Pulang Liputan, Polisi Janji Segera Amankan Pelaku
Pitra menjelaskan juga bahwa penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.