Virgoun Mulai Jalani Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba

- 26 Juni 2024, 10:59 WIB
Virgoun dan teman wanitanya, PA dirilis dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Juni 2024. Keduanya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Virgoun dan teman wanitanya, PA dirilis dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Juni 2024. Keduanya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. /YouTube Intens Investigasi/

Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.

"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," ujar Syahduddi dilansir dari Antara.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP. "Itu akan kami lakukan," katanya.

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah, Kemenparekraf Ajak Wisata di Indonesia Saja

Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah