Dukung Program Vaksinasi, Kemenkeu Bebaskan Pajak Untuk Vaksin Sinovac dari China

7 Desember 2020, 22:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani sebutkan pembebasan pajak dan bea masuk vaksin Covid-19. /kemenkeu.go.id

INDOBALINEWS - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengadakan konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (07/12) terkait dengan kedatangan vaksin corona dari China yaitu Sinovac. 

Menkeu menjelaskan bahwa pada kedatangan vaksin Sinovac pertama dari China ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai.

Yaitu dengan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22. 

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Dimana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” jelasnya seperti dikutip Indobalinews dari laman Kemenkeu, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Ratu Inggris Elizabeth II Akan Diberi Vaksin Covid-19

Bentuk dukungan atas kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang dari Menkeu tersebut, merupakan upaya untuk mempercepat kedatangan vaksin Sinovac. Tentunya selain dukungan berupa alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020. 

Sri Mulyani Indrawati menerangkan juga bahwa dukungan yang dilakukannya itu berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. 

Yaitu tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Potensi Siklon Tropis Selasa Malam di Sebagian Indonesia. Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Menkeu memperkirakan, nilai pabean dari impor vaksin sebanyak 1,2 juta dosis. ini sebesar 20.571.978 dolar Amerika.

“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah Rp50,95 miliar, dimana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Meski Sudah Ada Vaksin, Protokol Kesehatan Harus Jalan Terus

Menkeu menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit yang melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020 tersebut.

Ia juga menambahkan, pada proses pelayanannya, DJBC bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Incar Vaksin Covid-19 COVAX, Setelah 1,2 Juta Dosis Sinovac

Kementerian Keuangan akan terus mendukung pelaksanaan program vaksinasi. 

“Kementerian Keuangan akan terus mendukung dari sisi penganggaran dan sisi perencanaan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 terutama yang akan dibayar pemerintah,” kata Menkeu.(DS)***



Editor: Rudolf

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler