Kasus Jozeph Paul Zhang Penista Agama, Polri Ajukan Ekstradisi ke Kemenkumham

24 April 2021, 09:06 WIB
Jozeph Paul Zhang. /Tangkapan layar video Youtube.

INDOBALINEWS – Jozeph Paul Zhang, tersangka penista agama yang mengaku sebagai nabi ke-26 terus diburu oleh petugas kepolisian.

Polri telah meminta kesediaan Interpol untuk membantu pengejaran Jozeph Paul Zhang yang diindikasikan saat ini sedang berada di Jerman atau kawasan Eropa lainnya.

Setelah menetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Polri mengajukan proses ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Interpol Ikut Buru Jozeph Paul Zhang yang Mengaku sebagai Nabi Ke-26

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan langkah yang dilakukan sekarang dengan mengajukan permohonan berkenaan ekstradisi itu.

Namun, Agus Andrianto tidak menjelaskan kapan pengajuan permintaan ke Kemenkumham tersebut.

Ia hanya menyebut mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham dan secepatnya Imigrasi bakal menentukan langkah lanjutan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Sebagian Konten Jozeph Paul Zhang Tak Bisa Diakses, Kemkominfo yang Minta Pemblokiran ke Youtube

"Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya Beliau yang jalankan," katanya dikutip dari PMJNews, Sabtu 24 April 2021.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka karena pengakuannya sebagai nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar Pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler