Polri Bongkar Kasus Penghimpunan Dana Ilegal, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp6,2 Trilun

27 Januari 2022, 13:14 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin yang merugikan warga hingga miliaran rupiah. /Sri Yatni/

INDOBALINEWS – Polri membongkar praktik ilegal penghimpunan dana yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin tersebut.

Sigit menjealskan dua kasus tersebut diungkap selama periode 2021.

Baca Juga: Jelang MotoGP, Ribuan Rumah Milik Pengembang Dijadikan Home Stay

Disebutkan yang pertama adalah kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," ucap Sigit, dikutip dari Antaranews, Kamis 27 Januari 2022.

Kata dia dalam perkara tersebut penyidik menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan kasus kedua, lanjut Sigit, adalah dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 2 Juta, Seorang Pelajar Nekat Menjadi Kurir Sabu

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," ujarnya.

Selain dua kasus menonjol tersebut, jenderal bintang empat itu juga mengungkap sepanjang 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjo) ilegal sebanyak 89 perkara.

Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual, pemodal.

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).

Baca Juga: Ketinggalan Pesawat, Calon Penumpang di Bandara Ngurah Rai Ngamuk dan Memukul Petugas

Terkait perkara tersebut, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian tujuh orang tersangka merupakan penagih.

Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi.

Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card (kartu SIM) secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Sigit.

Baca Juga: Sastrawan Pulau Lombok Kiki Sulistyo Luncurkan Antologi Cerpen ‘Bedil Penebusan’

Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan, di tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat secara luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutur Sigit.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler