Admin Binomo Jadi Tersangka, Miliki Keterlibatan dengan Indra Kenz

7 April 2022, 15:06 WIB
Bareskrim Polri tangkap kaki tangan Indra Kenz, salah satunya admin trading Binomo. /PMJ News

INDOBALINEWS – Satu per satu pelaku kasus penipuan Binomo dicokok petugas kepolisian.

Kini tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo bertambah lagi satu orang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap Wiky Mandara Nurhalim dan ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Update Persebaya Surabaya: Ricky Kambuaya Pergi, Bajul Ijo Rampungkan Transfer Andre Oktaviansyah

Wiky berperan sebagai admin Binomo yang memiliki keterlibatan dengan affiliator Indra Kenz.

"Yang baru ditangkap kemarin berinisial WMN alias Wiky," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis 7 April 2022.

Dengan ditangkapnya Wiky, total terdapat empat tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Beli 76 Konten Video dan Foto Dea OnlyFans, Komedian Marshel Widianto Diperiksa Polda Metro Jaya

Empat tersangka tersebut adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Brian sebagai perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan menjadi manager Binomo Indonesia. Fakar sebagai guru atau rekan dari tersangka IK sekaligus ikut bermain Binomo tersebut," tutur Whisnu.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler