Pengisian e-HAC Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 via Transportasi Udara, Perhatikan Beberapa Hal Ini

7 April 2022, 21:47 WIB
Pelaku perjalanan via transportasi udara wajib mengisi e-HAC sebelum check ini dan menjadi syarat mudik Lebaran 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

INDOBALINEWS – Warga yang akan mudik dengan menggunakan transportasi udara, pastikan aplikasi electronic Health Alert Card (e-HAC) sudah ada di ponsel.

Pengisian e-HAC jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mulai 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik atau penumpang transportasi udara.

Baca Juga: Seorang Kepala Dinas di Pemkot Kupang Kena OTT Kejati NTT, Barang Bukti Uang Tunai Rp15 Juta Disita

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran 2022.

Dikutip dari laman Kemneterian Kesehatan, dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

Baca Juga: Mendadak Viral: Saking Cintanya, Sisca Kohl Borong Bakso Harganya Rp30 Juta

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Baca Juga: Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Komedian Marshel: Hanya untuk Konsumsi Pribadi, Tidak Disebar ke Medsos

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

''Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,'' katanya.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syar

Baca Juga: Samsul Arif Hengkang dari Persebaya Surabaya, Tak Ada Lagi ‘Supersub’ Pemecah Kebuntuanat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

''Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,'' ujar Setiaji.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

Baca Juga: Samsul Arif Hengkang dari Persebaya Surabaya, Tak Ada Lagi ‘Supersub’ Pemecah Kebuntuan

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''
  4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
  9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Jika pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler